Resmi Dibuka, Pendaftaran PPPK 2022, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Tijani Dalilisia Kaisah

RADARMALL.CO.ID – Buat kamu yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Saat ini telah resmi dibuka pendaftarannya.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah resmi dibuka mulai Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 mendatang.

Dilansir dari laman Radarlampung.co.id, pemerintah membuka pendaftaran PPPK terbaru 2022 untuk 522.224 formasi.

Bacaan Lainnya

PPPK Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan merupakan salah satu yang dibutuhkan pemerintah dalam pendaftaran PPPK 2022

Bagi kamu yang berminat untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2022, dapat diakses secara online melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bahkan, jika ingin mengikuti pendaftaran PPPK 2022, kamu perlu mencermati beberapa tata cara pendaftaran PPPK 2022 terbaru, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan.

Misalnya untuk formasi guru, kamu perlu terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022 terbaru, sebagai berikut.

Syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022 terbaru, sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal pelamar adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun ketika melakukan pendaftaran.

3. Tidak pernah terjerat kasus pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat dan ketentuan Jabatan yang akan dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah tadi jumlah formasi dan syarat pendaftaran PPPK terbaru 2022. (*)

Pos terkait