RADARMALL.CO.ID – Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk wilayah Lampung telah resmi diumumkan oleh pemerintah provinsi Lampung.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru untuk wilayah Lampung telah dibuka. Pendaftaran paling lambat pada 13 November 2022.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800/2187/VI.04/2022 Tentang seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Di mana, Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka sebanyak 422 formasi PPPK guru.
“Tahun ini ada pembukaan 422 formasi PPPK untuk guru,” tutur Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Seperti dikutip dari Radarlampung.co.id, Fahrizal mengatakan ada yang perlu diperhatikan oleh para pelamar untuk kriteria pelamar jabatan fungsional PPPK Guru.
Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional PPPK Guru Untuk Wilayah Lampung.
Pelamar Prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti calon seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan berikut ini:
a. Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk kedalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III, merupakan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar selama minimal 3 tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sementara itu, untuk pelamar umum persyaratan yaitu:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Kemudian untuk pelamar Penyandang Disabilitas, pelamar dapat melamar pada seleksi calon PPPK Guru untuk wilayah Lampung dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.